Terbukti Bersalah, Dhio Daffa Terdakwa Kasus Racun Sianida ke Orangtua dan Kakak Kandung Dihukum Seumur Hidup!

Terbukti Bersalah, Dhio Daffa Terdakwa Kasus Racun Sianida ke Orangtua dan Kakak Kandung Dihukum Seumur Hidup!

Dhio Daffa, terdakwa kasus pembunuhan orangtua dan kakak kandung dengan racun sianida divonis seumur hidup-Foto/Dok/Andrew Tito-

Pihak majelis hakim juga mempersilakan terdakwa untuk melakukan upaya hukum baik menerima maupun pikir-pikir. 

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Satria Budi menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.

Menurutnya, kliennya itu masih ingin mendapatkan keringanan hukuman.

"Klien kami sedikit merasa kepengen diberikan keringanan. Jadi masih berharap diberikan keringanan dengan upaya banding nanti. Tujuh hari ya upaya banding ini, kita akan lihat apakah nanti klien kami bener-bener serius melakukan upaya banding atau tidak, kita lihat,” ujarnya.

BACA JUGA:Target PO MTI Diungkapkan Rian Mahendra: Rezeki Urusan Allah

Diketahui sebelumnya, Dhio telah membunuh tiga orang keluarga kandungnya, pada Senin, 28 November 2022 lalu dengan menggunakan zat kimia Sianida ke dalam minum teh dan kopi. 

Racun sianida tersebut dengan sengaja dibeli terdakwa secara online sebelum merencanakan aksi pembunuhan. 

Terdakwa sebelumnya gagal meracuni para korban menggunakan zat arsenik.

Ide pembunuhan ini diperoleh Dhio dari kasus-kasus serupa seperti kasus Kopi Sianida Jesicca hingga pembunuhan aktivis Munir.

BACA JUGA:Tegas! PO Mahendra Transport Resmi Berdiri, Inilah Harapan Besar Rian Mahendra: Semoga Lebih 'Memanusiawikan'

Dalam kasus pembunuhan satu keluarga ini, terdakwa Dhio mengaku sakit hati terhadap ketiga korban karena selalu ditagih uang investasi sekitar Rp 400 juta.

Dia juga selalu merasa "dianaktirikan" oleh keluarganya itu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads