Kasus TKI Ilegal, Korban Disebut Terima Gaji Tak Sesuai

Kasus TKI Ilegal, Korban Disebut Terima Gaji Tak Sesuai

Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dikirim secara ilegal oleh dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) disebut tidak menerima gaji yang sesuai.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dikirim secara ilegal oleh dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) disebut tidak menerima gaji yang sesuai.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan para TKI yang dikirim ilegal mendapat gaji yang tidak sesuai dijanjikan.

"Mendapat gaji tidak sesuai yang dijanjikan," katanya kepada awak media, Jumat 9 Juni 2023.

BACA JUGA:Kapal Bermuatan Puluhan TKI Ilegal Tenggelam di Batam

Selain itu, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus dugaan TPPO itu.

"Kita sita beberapa alat bukti, paspor, bukti transfer, daftar TKI dsb, ini sebagai usaha kepolisian memberikan edukasi ke pada masyarakat bahwa tindak pidana kejahatan ini masih ada," tuturnya.

Sementara, Polisi mengamankan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).

BACA JUGA:Ratusan TKI Bakal Dipulangkan dari Malaysia, Kemenlu Jelaskan Alasannya

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka bernama HCI dan A itu mengirim beberapa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Tersangka HCI disebut telah mengirim sebanyak 80 TKI ilegal. Kemudian, dirinya bermodus memberikan uang kepada keluarga korban untuk diizinkan berangkat ke luar negeri.

"Pertama atas nama HCI, diamankan di Jalan Persahabatan, Ciracas. Yang bersangkutan mengirim 80 TKI ilegal dengan modus tadi, memberikan uang ke suami atau keluarga untuk diizinkan kemudian dikirim ke luar negeri secara ilegal," katanya kepada awak media, Jumat 9 Juni 2023.

BACA JUGA:Bejat! Pengacara Gadungan Tiduri 16 TKI Hongkong, 4 Orang Hamil!

Tersangka kedua berinisial A, dirinya disebut pihak yang mengirim TKI khusus ke Arab Saudi secara ilegal. Dimana, dirinya telah mengirim 8 kali TKI secara ilegal.

"Tersangka kedua atas nama A, ini khusus mengirim TKI ilegal ke Arab Saudi. Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah 7 dan 8 kali mengirim ke Arab Saudi," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: