Sidang Perdana Tipikor Lukas Enembe Digelar Hari Ini, Live Streaming di YouTube dan TV?

Sidang Perdana Tipikor Lukas Enembe Digelar Hari Ini, Live Streaming di YouTube dan TV?

Ilustrasi: Lukas Enembe-Syaiful Amri/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang perdana perkara Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe akan digelar pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Senin 12 Juni 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang ini akan membacakan surat dakwaan berupa perkara dugaan suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar.

Tim panasihat hukum dari Lukas Enembe, Emanuel Herdiyanto ingin kliennya didatangkan langsung dalam sidang yang akan digelar hari ini.

BACA JUGA:Perdana, Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi Hari Ini

Sebagaimana diketahui, Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono.

Dugaan suap itu diberikan lantaran perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Setidaknya ada sekitar tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.

Diketahui tiga proyek tersebut adalah proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

BACA JUGA:Kadis PUPR Papua Diperiksa KPK Terkait Kasus Lukas Enembe

Selain itu ada proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.

Rencananya sidang Lukas Enembe di pengadilan Tipikor akan disiarkan secara langsung (live) di kanal YouTube dan televisi.

Lukas disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads