Mahfud MD Bocorkan Perintah Jokowi Terkait Urus Utang Jusuf Hamka: Kita Harus Konsekuen
Menko Polhukam buka suara terkait utang pemerintah ke pengusaha Jusuf Hamka. Mahfud MD kemudian mengungkapkan dirinya mendapatkan perintah secara langsung dari Presiden Jokowi mengenai utang itu. Mahfud ditugaskan Jokowi untuk mengkoordinir pembayaran --Tangkapan layar/YouTube Kemenko Polhukam RI
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) buka suara terkait utang pemerintah pengusaha Jusuf Hamka.
Mahfud MD kemudian mengungkapkan dirinya mendapatkan perintah secara langsung dari Presiden Jokowi mengenai utang itu.
Mahfud ditugaskan Jokowi untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah baik ke swasta maupun ke pengusaha.
“Bahwa benar, Presiden Republik Indonesia telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat,” ucap Mahfud di YouTube Kemenko Polhukam RI, dilansir Disway.id pada Senin 12 Juni 2023.
BACA JUGA:Soal Utang Rp 800 M, Mahfud MD Kasih Tahu Jusuf Hamka: Ditagih ke Kemenkeu
Perintah Jokowi disampaikan melalui rapat internal, yakni pada 23 Mei 2022 dan 13 Januari 2023.
Kemudian disusul dengan dikeluarkannya keputusan Menko Polhukam nomor 63 tahun 2022 bertanggal 30 Juni.
"Isinya untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaram terhadap pihak-pihak yang yang mempunyai piutang terhadap pemerintah, dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan," ujar Mahfud.
"Kami juga sudah memutuskan, pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk sudah bersama dengan kementrian keuangan, kejaksaan agung, kepolisian dan lain-lain termasuk Kemenkumham itu sudah memutuskan untuk membayar," sambungnya.
Mahfud MD juga mengungkapkan, Jokowi sudah bersikap adil dalam menyikapi permasalahan utang ini.
Jokowi disebutkan, meminta pemerintahan disiplin menagih utang ke rakyatnya.
Namun jika pemerintah berhutang ke rakyat juga harus disiplin dalam membayar.
BACA JUGA:Mahfud MD Minta Satgas TPPU Prioritaskan 18 Transaksi Mencurigakan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: