Kasus Majikan Aniaya ART, Terdakwa Terancam Restitusi

Kasus Majikan Aniaya ART, Terdakwa Terancam Restitusi

Dalam kasus dugaan penganiayaan majikan pada asisten rumah tangga, restitusi atau ganti rugi disarankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.-Rafi Adhi Pratama-

"Iya sudah kami tangkap," katanya kepada awak media saat dihubungi, Senin 12 Desember 2022.

Meski begitu, dirinya belum menjelaskan lanjutan kasus penyiksaan ART yang bekerja di Jakarta tersebut. Dirinya juga tidak mengungkapkan identitas pelaku yang telah ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut. 

Diungkapkannya, kasus tersebut kini sudah ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kasusnya ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya ya mas," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: