Kasus Majikan Aniaya ART, Terdakwa Terancam Restitusi

Kasus Majikan Aniaya ART, Terdakwa Terancam Restitusi

Dalam kasus dugaan penganiayaan majikan pada asisten rumah tangga, restitusi atau ganti rugi disarankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam kasus dugaan penganiayaan majikan pada asisten rumah tangga, restitusi atau ganti rugi disarankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun mengatakan pihaknya mempertimbangkan permohonan tersebut kepada terdakwa untuk korban.

"Sebesar dua ratus tujuh puluh lima juta empat puluh ribu rupiah itu restitusi yang dimohonkan oleh LPSK melalui persidangan ini, jadi akan kami pertimbangkan dalam putusan kami kelak," katanya dalam sidang, Senin 12 Juni 2023.

"Namun demikian, kenapa harus kami sampaikan. Karena ini bisa membantu korban," sambungnya.

BACA JUGA:Babak Baru! Kasus Majikan Siksa ART Masuk Sidang Pemeriksaan Saksi Dokter

Dijelaskan hakim, jika restitusi disahkan. Maka itu kewajiban terdakwa kepada korban.

"Pengajuan yang dilakukan jadi diwajibkan, bukan perdamaian antaran korban dan terdakwa. Karena bisa disampaikan dalam persidangan," ucapnya.

Sebelumnya, hari ini sidang majikan diduga aniaya asisten rumah tangganya (ART) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum ART bernama Siti Khotimah, Tuani Sondang Rejeki Marpaung mengatakan agenda hari ini pemeriksaan dokter yang mengeluarkan visum.

"Sidang ketiga pemeriksaan dokter yang mengeluarkan hasil visum," katanya kepada awak media, Senin 12 Juni 2023.

Sementara, sidang sebelumnya korban dan ayahnya telah menjadi saksi. "SK atau korban dan ayah korban," tuturnya.

BACA JUGA:Provokasi Tawuran, Geng 'Tanah Sereal Full Senyum' Ditangkap Polisi: Pelaku Konsumsi Ganja

Diketahui, Kepolisian menangkap majikan yang diduga menyiksa asisten rumah tangganya, Siti Khotimah (23) di Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menangkap pelaku setelah mendapat informasi soal dugaan penganiayaan tersebut dari Polres Pemalang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: