Ayah Bejat yang Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil Terancam Penjara 15 Tahun

Ayah Bejat yang Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil Terancam Penjara 15 Tahun

Ilustrasi pencabulan. --

JAKARTA, DISWAY.ID-- Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial AS (44) yang tega memperkosa anak tirinya hingga hamil dan melahirkan di Pademangan, Jakarta Utara (Jakut), Selasa 13 Juni 2023.

Pelaku yang memperkosa remaja dengan inisial Ap(17) ini kini menjalani pemeriksaan intensif dan ditetap senagai tersangka oleh polisi.

BACA JUGA:Rudal Rusia Hantam Kampung Zelenskyy

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson mengatakan, pelaku dikenakan pasal pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara yakni Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Iver dalam keterangannya dikonfirmasi wartawan, Selasa 13 Juni 2023.

BACA JUGA:Pahitnya Perjuangan Jonathan Latumahina Selamatkan David Ozora, Sang Anak Dituding Picu Perkelahian

Iver juga mengatakan hasil penyelidikan pihaknya, pelaku berhasil ditangkap di Perumahan Citra Sentul Raya Cluster Orinoco, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu 10 Juni 2023.

Pelaku diketahui sengaja bersembunyi dikawasan Cibinong tersebut untuk hindari kejaran polisi setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Metro Jakarta Utara pada Maret 2023 lalu.

Hasil pemeriksaan terhadap korban, Iverson mengatakan pemerkosaan yang dilakukan pelaku, dilakukan sejak korban berusia 7 tahun.

BACA JUGA:14 Nakes Dievakusi ke Sorong Papua Akibat Ancaman KKB

Sayangnya korban baru melaporkan pemerkosaan yang menimpa dirinya itu ke polisi saat usia kehamilannya telah 7 bulan.

"Korban ini ketika umur 7 tahun itu perbuatan ayah tirinya sudah dilakukan ketika dia masih umur 7 tahun, kemudian sampai dia hamil, kemudian kemarin udah melahirkan korbannya," tukasnya.

Dalam melakukan aksi tindak pidana pencabulannya, pelaku kerap melakukan pengancaman dan menganiaya korban agar korban tidak mengadu ke ibunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads