Komplotan Curanmor Diamankan, Diantaranya Kakak Beradik

Komplotan Curanmor Diamankan, Diantaranya Kakak Beradik

Ilustrasi pelaku pencurian kendaraan bermotor--

BACA JUGA:Rian Mahendra 'Tampar Balik' Pengusaha yang Sebut PO Kencana Tak Kuat Bayar Angsuran: Jangan Mentang-mentang Lidah Tak Bertulang..

"Pelaku menjual secara online dengan harga Rp 2,5 juta dan hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk mabok-mabokan dan membeli minuman keras," bebernya.

Para pelaku diancam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads