Komplotan Curanmor Diamankan, Diantaranya Kakak Beradik
Ilustrasi pelaku pencurian kendaraan bermotor--
"Pelaku menjual secara online dengan harga Rp 2,5 juta dan hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk mabok-mabokan dan membeli minuman keras," bebernya.
Para pelaku diancam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: