Beli Sekarang! Harga Rumah Subsidi Naik Jadi Rp240 Juta Tahun Depan

Beli Sekarang! Harga Rumah Subsidi Naik Jadi Rp240 Juta Tahun Depan

Perumahan Subsidi/Ilustrasi--

Febrio menambahkan, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. 

Subsidi tersebut bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.

"Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta hingga Rp270 juta," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: