Satgas Polri Tangkap 414 Tersangka TPPO dengan 1300 Korban
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan: Dari hasil verifikasi dokumen terhadap 15 senjata yang diserahkan KPK ke BIK (Badan Intelijen Kepolisian), didapatkan 9 senjata yang tidak ada dokumen atau ilegal.-Dok. Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID-Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri terus mengusut soal kasus perdagangan orang. Terbaru, satgas besutan Kapolri itu berhasil meringkus ratusan pelaku perdagangan orang.
Penetapan ratusan tersangka itu dilakukan berdasarkan 314 laporan polisi yang masuk terkait TPPO dan kejahatan perlindungan pekerja migran. Penindakan itu dalam kurun 11 hari, yakni pada 5-15 Juni 2023.
“Dari ratusan laporan polisi tersebut, Satgas TPPO Polri menangkap sebanyak 414 tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat 16 Juni 2023.
BACA JUGA:Polri Tangkap 12 Orang Pelaku TPPO Jaringan Malaysia
Dia menjelaskan, sebanyak 237 laporan yang masuk terkait dengan perdagangan orang atau TPPO. Sementara 77 laporan lainnya merupakan tindakan kejahatan perlindungan terhadap PMI.
Lebih lanjut, Ramadhan menyatakan dari ratusan laporan polisi, tercatat 1.314 orang menjadi korban. Korban, kata dia, terdiri dari perempuan dewasa 507 orang, perempuan anak 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang dan laki-laki anak sebanyak 24 orang.
"Adapun berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan,” ucapnya.
BACA JUGA:Cegah TPPO, Puluhan Ribu WNI Tertunda Keberangkatan di Imigrasi Sepanjang 2023
Satgas TPPO juga memetakan terkait tempat perdagangan orang biasanya terjadi. Hasilnya, kata Ramadhan, bahwa TPPO terbanyak terjadi perumahan atau pemukiman yakni 129 kasus, kedua di hotel 33 kasus, dan di pelabuhan 16 kasus.
"Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 41 kasus, jalan umum 10 kasus, dan perkantoran 9 kasus,” ungkapnya.
Adapun tiga modus tertinggi TPPO, kata Ramadhan, yakni membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut atau membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus.
BACA JUGA:Awas Polri Bakal Sikat Pelaku TPPO, Bekingan Bakal Dihabisi juga
Sementara modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus dan penipuan 9 kasus.
Motif ekonomi masih menjadi alasan yang terbanyak para pelaku TPPO tersebut. Hal itu terbukti dari adanya 123 kasus yang ada. Selanjutnya dengan motif sengaja terdapat 69 kasus, dan permasalahan sosial 21 kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: