Awas Polri Bakal Sikat Pelaku TPPO, Bekingan Bakal Dihabisi juga

Awas Polri Bakal Sikat Pelaku TPPO, Bekingan Bakal Dihabisi juga

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polri dengan tegas akan menyikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kabarnya, bekingan yang ada di belakangnya akan ikut dihabisi juga oleh pihah kepolisian.

Para pelaku diketahui kerap memperdaya korbannya dengan iming-iming pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri.

Bareskrim Polri mengungkap dugaan TPPI mencapai 500 kasus dalam kurun waktu tiga tahun.

BACA JUGA:Komisi I Akan Panggil Menlu RI Atas Kasus TPPO

"Penanganan kasus oleh Polri ada sekitar 500 lebih dengan tersangka juga sekitar 500 orang. Telah diproses hukum oleh jajaran baik Bareskrim maupun jajaran di kewilayahan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Di tahun 2022 menjadi tahun dengan kasus terbanyak dari modus tersebut.

"Kami sampaikan bahwa pada Tahun 2022 terdapat kasus yang paling tinggi yaitu modusnya adalah modus pekerja migran, dan korban dalam kasus TPPO ini paling banyak adalah dengan modus pekerja migran tersebut," tukasnya.

BACA JUGA:Terungkap, Rumah Pamen Polri di Lampung Dijadikan Penampungan TPPO Ternyata Disewakan ke Tersangka

Komisi I Akan Panggil Menlu RI Atas Kasus TPPO

Meutya Viada Hafid selaku Ketua Komisi I DPR RI menanggapi soal kasus tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) yang belakangan ini tengah terjadi.

Dia mengatakan bahwa kasus TPPO merupakan ranah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI karena telah mengirimkan ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal hingga ke luar negeri.

Sedangkan posisi Kemlu RI sendiri, tambah Meutya, berada di bawah pengawasan Komisi I DPR RI. Oleh sebab itu, pihaknya akan memanggil Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi untuk membicarakan masalah tersebut.

BACA JUGA:Pemberangkatan Ratusan Pekerja Ilegal ke Malaysia Digagalkan Satgas TPPO, 8 Tersangka Ditangkap

"Sebetulnya kalau ranah ini memang karena Kementerian Luar Negeri di bawah pengawasan Komisi I juga, jadi nanti kita akan memanggil Kementerian Luar Negeri," ujar Meutya Viada Hafidz di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu, 10 Juni 2023.

Meskipun begitu, anggota kader Partai Golkar itu belum bisa memastikan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: