NU Resmi Haramkan Ajaran Panji Gumilang, Haram Hukumnya Mondok di Mahad Al Zaytun

NU Resmi Haramkan Ajaran Panji Gumilang, Haram Hukumnya Mondok di Mahad Al Zaytun

Pertama, membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk (pelaku penyimpangan)

Kedua, memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.

Ketiga, memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang. Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama.

NU Minta Pemerintah Bertindak Terhadap Polemik Mahad Al Zaytun

Sementara itu, pasca dibacakan hasil Kajian Ilmiah Bahtsul Masail LBMNU Jawa Barat, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad memmberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait Polemik Mahad Al-Zaytun.

Juhadi meminta pemerintah agar segera bertindak tegas terhadap Ponpes Al Zaytun atau Mahad Alzaytun beserta tokohnya. 

"Pertama, kepada pemerintah agar segera menindak tegas Ma‟had al Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar," jelas Juhadi. 

"Kedua, kepada para stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Ma‟had al Zaytun. Ketiga, masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait