Reskrim Polda Metro Jaya Kini Tangani Kasus Pengemudi Mobil Lindas Motor di Cakung
Kasus pengendara mobil inisial OS yang lindas Moses saat mengendarai motornya ditangani pihak Direktorat Reserse Kriminal PMJ.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus pengendara mobil inisial OS yang lindas Moses saat mengendarai motornya ditangani pihak Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan kasus tersebut tidak ditangani pihaknya.
Dijelaskannya, lantaran kasus tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Dugaan Tindakan Pidana Atas Bocornya Data KPK, Kapolda: Kami Temukan Buktinya
"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di pasal 311 itu tidak masuk," katanya kepada awak media, Selasa 20 Juni 2023.
Menurutnya, kasus tersebut memenuhi unsur Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
"Masuk nya ke Pasal 338. Makanya hari ini, kita limpahkan ke Reskrim," ucapnya.
BACA JUGA:5 Bandar Utama TPPO Diburu Kepolisian
Sementara, gelar perkara digelar dalam kasus tewasnya MSP alias Moses (34) pengendara motor usai dilindas OS (24) di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP, Doni Hermawan mengatakan gelar perkara dilakukan melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum," katanya kepada awak media, ditulis Minggu 18 Juni 2023.
Disebutkannya, hal tersebut untuk meninjau kembali kontruksi pasal yang akan diterapkan kepada tersangka.
"Untuk merekonstruksi pasal apakah Bisa dijerat pasal 338 (pembunuhan, red) memang ini proses penyidikan karena awalnya memang kecelakaan lalu lintas awalnya kita memang tangani awal dengan penanganan laka lantas tapi dalam proses penyidikannya pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi ada pasal (pembunuhan, red)" sebutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: