Tawuran Pelajar di Tamansari, 1 Orang Terkena Panah

Tawuran Pelajar di Tamansari, 1 Orang Terkena Panah

Tawuran Pelajar di Tamansari, 1 Orang Terkena Panah-Humas Polres Jakbar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tawuran pelajar terjadi di kawasan Tamansari Jakarta Barat, yang mengakibatkan seorang pelajar berinisial FH (15) terluka akibat senjata panah rakitan.

Dalam kasus ini polisi Polisi menangkap 2 pelaku tawuran yang mengkibatkan FH (15) mengalami luka-luka.

BACA JUGA:Bank Mandiri Genjot Kepemilikan Kendaraan Listrik Melalui ‘Kopra dan Livin’, Electric Vehicle Mandiri ESG Festival Banjir Promo Menarik

Wakapolsek Taman Sari Kompol Ramondias mengatakan kejadian tawuran itu terjadi pada Sabtu 17 Juni 2023, dua pelaku, yakni RA (16) dan F (17), ditangkap polisi.

"Terdapat 4 pelaku yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban di antaranya berinisial RA (16), FH (17), WO (DPO) dan RO (DPO)," ujar Ramondias dalam keterangannya, Selasa 20 Juni 2023.

BACA JUGA:Tuntut UU Cipta Kerja, Ribuan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di Batam

Polisi menangkap dua pelaku yang berperan melukai korban dan juga masih memburu satu pelaku lainnya yang ikut menganiaya korban.

"Adapun kedua pelaku yang kami amankan terbukti memiliki peran dalam melukai korban di antaranya RA (16) berperan melukai korban pada bagian betis kaki kanan, F (17) berperan melukai korban pada bagian paha kaki kanan," jelasnya.

BACA JUGA:Panggilan Perdana Mangkir, Polda Metro Jaya Layangkan Panggilan Kedua Untuk Tersangka Mafia Tanah di Jakut Senilai Rp 1,8 Triliun

Ramondias juga mengatakan pelaku RO yang masih dilakukan pengejaran berperan menusuk korban dengan anak panah.

"WO (DPO) berperan melukai korban melukai bagian pantan sebelah kanan korban dan RO (DPO) berperan melukai korban memukul korban dan menusuk korban dengan anak panah," ungkapnya.

BACA JUGA:Temukan Dugaan Tindak Pidana, Kasus Kebocoran Data KPK Naik Penyidikan

Dalam kasus ini juga. Kanit Reskrim Polsek Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, dua orang pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Para pelaku yang bersangkutan hingga kini di kenakan Pasal 170 KUHPidana

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads