Tuntut UU Cipta Kerja, Ribuan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di Batam

Tuntut UU Cipta Kerja, Ribuan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di Batam

Demo Partai Buruh tolak PPP dan mengungkapkan bahwa hal tersebut hanya akal-akalan hukum untuk gunakan Omnibus Law Cipta.--DISWAY

JAKARTA, DISWAY.ID - Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 20 Juni 2023.

Aksi unjuk rasa di Batam ini merupakan rangkaian aksi Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh yang dilakukan secara bergelombang di seluruh Indonesia.

"Sebelumnya kami sudah melakukan aksi di Banten tanggal 6 Juni, Jawa Barat tanggal 7 Juni, Jawa Tengah tanggal 9 Juni, dan Jawa Timur pada tanggal 14 Juni," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal melalui keterangannya, Selasa, 20 Juni 2023.

BACA JUGA:Temukan Dugaan Tindak Pidana, Kasus Kebocoran Data KPK Naik Penyidikan

Adapun tuntutan yang dibawa pada aksi unjuk rasa tersebut, yaitu meminta pemerintah untuk mencabut omnibus law undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Lebih lanjut, nantinya aksi unjuk rasa tersebut juga akan berlanjut pada Rabu, 21 Juni 2023 di depan gedung Mahkamah Konstitusi dan Iistana Negara.

"Titik kumpul ribuan buruh tersebut di IRTI depan Balaikota DKI pukul 10.00 WIB, kemudian longmarch jalan kaki menuju MK," terang Said Iqbal. 

BACA JUGA:Aneh! 7 Ribu Al-Qur'an di Masjid Al-Jabbar Lenyap, Ridwan Kamil Buka Suara!

Massa aksi berasal dari berbagai organisasi serikat buruh, serikat petani, dan elemen kelas pekerja lain yang berasal dari Jabodetabek.

Adapun aksi unjuk rasa itu sendiri dilakukan bertepatan dengan sidang ketiga uji formil omnibus law UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh. Di mana dalam persidangan kali ini agendanya adalah mendengar keterangan Presiden atau Pemerintah dan Pimpinan DPR RI.

Sedangkan tuntutan lain yang disuarakan pada aksi unjuk rasa tersebut, yakni tolak RUU Kesehatan yang berpotensi menyebabkan komersialisasi terhadap layanan kesehatan. 

BACA JUGA:5 Bandar Utama TPPO Diburu Kepolisian

“Hal lain yang dipersoalkan dari RUU Kesehatan adalah berkurangnya Dewan Pengawas dari unsur buruh dari dua menjadi satu, serta menempatkan BPJS di bawah kementerian,” jelas Said Iqbal.

“Padahal seharusnya, jaminan sosial langsung di bawah presiden. Karena dana BPJS adalah uang buruh dan rakyat, bukan dana APBN yang bisa dikelola kementerian,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads