Keluarga Korban Setuju, Kasus Kecelakaan di Cakung Berpotensi Jadi Pasal Pembunuhan

Keluarga Korban Setuju, Kasus Kecelakaan di Cakung Berpotensi Jadi Pasal Pembunuhan

Kasus dan ditabraknya pengendara motor bernama Moses Bagus Prakoso oleh mobil yang dikendarai oleh OS diduga telah direncanakan.--

BACA JUGA:Profil Renaga Tahier, Putra Ferdy Element yang Viral Diduga Telantarkan Anak, Pernah Bintangi Sinetron PPT

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP, Doni Hermawan mengatakan gelar perkara dilakukan melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum," katanya kepada awak media, ditulis Minggu 18 Juni 2023.

Disebutkannya, hal tersebut untuk meninjau kembali kontruksi pasal yang akan diterapkan kepada tersangka.

BACA JUGA:Jangan Lupa ! Berikut Jadwal Musisi yang Tampil Pekan Kedua Jakarta Fair

"Untuk merekonstruksi pasal apakah bisa dijerat pasal 338 (pembunuhan, red) memang ini proses penyidikan karena awalnya memang kecelakaan lalu lintas awalnya kita memang tangani awal dengan penanganan laka lantas tapi dalam proses penyidikannya pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi ada pasal (pembunuhan, red)" sebutnya.

Diterangkannya, sementara dalam kasus tersebut terdapat unsur kesengajaan yang membuat orang meninggal dunia.

BACA JUGA:Pencinta Dunia Horor ? Rasakan Adrenalin Rumah Hantu Jurnal Risa Experience di Jakarta Fair

Nantinya kasus ini akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini pelimpahan kasus tersebut masih proses.

"Unsurnya memang kesengajaan pasal 11 ayat 5. Tetapi kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan kita akan fungsikan pasal 338 KUHP ini dalam proses waktu dekat ini bisa dilimpahkan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: