Keluarga Korban Setuju, Kasus Kecelakaan di Cakung Berpotensi Jadi Pasal Pembunuhan

Keluarga Korban Setuju, Kasus Kecelakaan di Cakung Berpotensi Jadi Pasal Pembunuhan

Kasus dan ditabraknya pengendara motor bernama Moses Bagus Prakoso oleh mobil yang dikendarai oleh OS diduga telah direncanakan.--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Keluarga korban penabrakan mobil kepada pengendara motor di Cakung, Jakarta Timur apresiasi pengenaan pasal kepada pelaku.

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Rully Simamora mengatakan pengenaan pasal 338 KUHP dinilai tepat olehnya.

BACA JUGA:Rian Mahendra Pakai Cara Lama untuk Dongkrak PO MTI, Ilmu Haji Haryanto Benar-benar Ampuh?

"Atas nama keluarga Korban. Kami sampaikan apresiasi atas kerja cepat dan cermat yang sudah dilakukan oleh kepolisian," katanya kepada awak media, Selasa 20 Juni 2023.

"Kami sependapat bahwa memang apabila dilihat dari video yang sudah viral. Ditambah dengan hal-hak yang selama ini disampaikan oleh kepolisian, memang lebih tepat jika kepada pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana," lanjutnya.

BACA JUGA:Polri Mulai Petakan Daerah Rawan Saat Pemilu, 2 Provinsi Ini Jadi Perhatian

Sementara, Kasus pengendara mobil inisial OS yang lindas Moses saat mengendarai motornya ditangani pihak Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan kasus tersebut tidak ditangani pihaknya.

Dijelaskannya, lantaran kasus tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:PPDB Banten Dimulai, Verifikasi Faktual Diberlakukan

"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di pasal 311 itu tidak masuk," katanya kepada awak media, Selasa 20 Juni 2023.

Menurutnya, kasus tersebut memenuhi unsur Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

"Masuk nya ke Pasal 338. Makanya hari ini, kita limpahkan ke Reskrim," ucapnya.

Sedangkan, gelar perkara digelar dalam kasus tewasnya MSP alias Moses (34) pengendara motor usai dilindas OS (24) di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: