Perdebatan Beda Puasa Arafah Diluruskan Ustaz Adi Hidayat, Ikuti Arab atau Pemerintah Indonesia?
Heboh soal mualaf di Papua kirim babi untuk hewan kurban saat Idul Adha, simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat terkait hukum daging babi-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/Adi Hidayat Official-
"Tapi kalau menggunakan 'Yaum', Yaum itu disebut 'Dzor fuzzaman, ya. Huruf yang melekatkan sesuatu pada waktunya, bukan momentumnya, menunjuk pada waktu ya," sambungnya.
Jadi Yaum itu menunjuk pada waktu. Maksudnya apa? Hadist ini ingin menegaskan, puasa ini dilakukan, bukan mengikuti momentumnya, tapi mengikuti waktunya.
Namun ada ketentuan lain yang diungkapkan oleh UAH terkait pelaksanaan puasa arafah.
"Waktu orang wukuf tanggal berapa, 8 apa 9? 9 ya. Jadi orang wukuf di tanggal 9 Dzulhijjah," ujar UAH.
Jadi jika di satu tempat, satu daerah, satu negara sudah masuk ke tanggal 9 Dzulhijjah, sekalipun tidak sama dengan tempat orang wukuf sekarang di Saudi, maka itu sudah harus menunaikan puasa arafah.
"Jadi jatuh puasanya pada tanggalnya, bukan pada momentum wukufnya. Jelas ya, yang harus diikutkan pada tempat tertentu," ucap UAH.
UAH kemudian mencoba menjelaskan dengan detail, misal pemerintah Indonesia menetapkan awal Dzulhijjah beda dengan Saudi Karena zonanya ada perbedaan.
"Yang diikuti saat puasa Arafah itu bukan ikut ke yang wukuf, bukan waktu Saudi, tapi waktu di sini (Indonesia)," ucap UAH.
"Antum ngukurnya ke Jakarta 4 jam, di Papua 6 jam. Indonesia itu kan luas dari Sabang sampai Merauke, gitu kan. Masya Allah," ujarnya.
"Ketika Saudi menetapkan tanggal 9 Dzulhijjah. Misal, Maghrib di Saudi jam 7, di Papua jam berapa? Jam 1. Udah jam 1 udah dini hari, di Saudi baru Maghrib. Artinya ke Saudi ketika masuk misalnya waktunya jam Subuh misal saja jam 5," tukas UAH.
"Jam 5, di Papua udah siang. Bahkan sebagian udah beda waktu. Yang jadi persoalan misalnya kalau Saudi duluan. Saudi sudah tanggal misalnya 9 Dzulhijjah, di sni sebelumnya. Bisa terjadi," sambungnya.
Jadi dari segi penunaiannya, UAH menjelaskan kaidah-kaidahnya dan ulama-ulama Saudi pun memberikan fatwa jika di suatu negara zona waktunya berbeda jauh, tidak terlampau dekat yang bisa melahirkan perbedaan waktu, maka waktu di negara tersebut yang diikuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: