Modus Penipuan Like dan Subscribe Terjadi Lagi, Kerugian Capai Rp. 48 juta

Modus Penipuan Like dan Subscribe Terjadi Lagi, Kerugian Capai Rp. 48 juta

Ilustrasi Like dan Subscribe -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus penipuan dengan modus like dan subscribe YouTube kembali terjadi.

Korban berinisial COD (24) mengatakan dirinya tertipu hingga Rp. 48 juta lantaran penipuan tersebut.

BACA JUGA:Semarak Parade Karnaval Pukau Pengunjung Jakarta Fair 2023, Ada Berbagai Macam Hiburan

Wanita tersebut kini telah melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/3548/VI/2023/Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6).

Diungkapkannya, kasus berawal ketika dirinya dihubungi pelaku yang mengaku sebagai Kiara Anisa melalui WhatsApp dengan nomor ponsel 089508509897.

BACA JUGA:Dahsyatnya Keutamaan Puasa Arafah Diungkap Ustaz Khalid Basalamah, Ganjarannya Hapus Dosa

Korban ditawari menjadi pekerja paruh waktu dengan tugas hanya berupa like dan subscribe video YouTube. Kemudian, korban ditawari komisi Rp. 500 ribu hingga Rp. 1,4 juta per hari. 

Akhirnya korban tergiur tawaran tersebut. COD pun diarahkan pelaku untuk berkomunikasi melalui Telegram. Di sana, tugas like dan subscribe video pun mulai dilakukan. 

BACA JUGA:Ada Anggota Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta, Kapolri Murka : Pecat dan Pidanakan !

"Saya sudah tertipu dengan Project Freelance. Pekerjaan pertama yang ditugaskan kepada saya hanya menjalankan misi dengan cara mengerjakan tugas seperti like Youtube. Setelah itu saya dibayar sesuai dengan perjanjian dengan admin (misal Rp 30.000)," katanya kepada awak media, Rabu 21 Juni 2023.

Selanjutnya korban mendapat komisi dari pelaku. Ketika dirinya menjalani tugas ke-4, dia diharuskan membayar deposit terlebih dahulu. 

"Pada tugas yang ke empat, yakni saya harus deposit. Ada tiga pilihan jumlah deposit dan saya deposit Rp 200 ribu, dan di situ saya mendapatkan reward Rp 60 ribu. Artinya uang deposit dan reward masih ditransfer ke saya Rp 260 ribu," ungkapnya.

BACA JUGA:Tepat di Hari Ulangtahun ke-62, Jokowi Umumkan Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19

Hingga tugas ke-8, angka deposit yang harus dibayarkan senilai Rp. 2,3 juta dengan janji keuntungan Rp. 3,1 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: