Dianggap Menyimpang, Polri Dalami Unsur Pidana Ponpes Al Zaytun

Dianggap Menyimpang, Polri Dalami Unsur Pidana Ponpes Al Zaytun

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri), satuan tugas (Satgas) TPPO bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menangkap 829 orang tersangka tindak pidana perdagangan orang sejak periode 5 Juni hingga 19 Juli 2023.-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Anjuran Ustaz Khalid Basalamah, Ini 13 Amalan Sunnah di 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Jihad di Medan Perang Belum Ada Apa-apanya!

Dia mengatakan penelitian itu dilakukan pada 2002. Menurutnya, ponpes itu menyimpang dari ajaran agama.

"Tidak terbantahkan, artinya penelitian tahun 2002 itu sangat valid dia adalah menyimpang dari paham keagamaan, dia terafiliasi dengan gerakan NII dan sebagai MUI tentu ya dia wajib dibina," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads