Kemenag Bantah Pernyataan Ridwan Kamil, 'Bantuan Dana Al Zaitun Itu Dana BOS Untuk Siswa!'

Kemenag Bantah Pernyataan Ridwan Kamil, 'Bantuan Dana Al Zaitun Itu Dana BOS Untuk Siswa!'

“MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” tuturnya.

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut. 

Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Al Zaytun. Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.

“Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” lanjutnya.

BACA JUGA:Sempat Dinyatakan Hilang, Kapal Selam Wisata Titanic Meledak Tewaskan Seluruh Awak

Anna juga menambahkan, sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al Zaytun.

“Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” lanjutnya.

Cabut Izin

Terkait izin pesantren Al Zaytun, Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. 

BACA JUGA:Menohok! Pendeta Saifudin Kuliti Sosok Anak Panji Gumilang yang Diduga Cabul di Ponpes Al Zaytun: Berapa Wanita Lagi yang akan Kamu Rusak

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie.

BACA JUGA:Izin Ponpes Al Zaytun Akan Dicabut ? Ini Penjelasan Kemenag

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: