Kemenag Bantah Pernyataan Ridwan Kamil, 'Bantuan Dana Al Zaitun Itu Dana BOS Untuk Siswa!'
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa ada dana bantuan yang setiap tahun disalurkan ke pesantren Al Zaytun.
Hal tersebut dibantah langsung oleh Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie yang menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
BACA JUGA:MU Bikin Tawaran Final untuk Mason Mount, Chelsea Keukeuh Minta Mahar Segini!
“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” tegas Anna Hasbie dalam keterangannya, Kamis 22 Juni 2023.
Menurut dia, lembaga Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Jumlahnya cukup banyak. Data di EMIS Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.
BACA JUGA:PDIP Peringati Bulan Bung Karno di GBK 24 Juni 2023, Puan Maharani: Kami Minta Maaf
“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” jelas Anna.
"Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu," tambahnya.
BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkara ke-77, Baksos Polri Sabet Rekor MURI
Seperti diketahui, dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.
Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah.
Misalnya, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Menurut Anna, secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun.
BACA JUGA:Pak Ndul Garuk-garuk Kepala Saat Panji Gumilang Katakan Tak Usah Hafalkan Al Quran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: