Libur Idul Adha, Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi di Jakarta - Jawa Barat

Libur Idul Adha, Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi di Jakarta - Jawa Barat

Pada Libur Idul Adha 1444 H, kendaraan angkutan barang dibatasi untuk melintas di Jalan Tol dan Non Tol wilayah Jakarta dan Jawa Barat-Ilustrasi/Truk melintas di Jalan Tol Surabaya - Gempol/Kemenhub-

JAKARTA, DISWAY.ID-Kementerian Perhubungan siap melakukan pembatasan angkutan barang selama periode cuti bersama dan libur nasional Idul Adha 1444 H pada 27-30 Juni 2023 mendatang di Jalan Tol dan Non Tol wilayah Jakarta dan Jawa Barat. 

Adapun aturan itu tertulis dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno bersama Korlantas Polri.

Hendro menerangkan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.

BACA JUGA:Daop 2 Bandung Siapkan 23 Perjalanan KA Jarak Jauh saat Libur Idul Adha 2023, 3 Kota Ini jadi Terfavorit

Kemudian, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

Sementara itu, waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

BACA JUGA:Ada Batasan Operasional Truk Selama Libur Idul Adha 2023, Ini Penjelasan Kemenhub-Korlantas Polri

Berikutnya, pada 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Dilanjutkan 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

“Pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.” tutur Hendro, dalam keterangannya, Minggu 25 Juni 2023. 

Sedangkan, angkutan barang yang dibatasi harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Angkutan itu juga harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.

BACA JUGA:Idul Adha 1444H Jokowi Kurban Sapi 38 Ekor Untuk di 38 Provinsi

Di bawah ini daftar ruas jalan tol dan non-tol yan terdampak pembatasan angkutan barang saat libur Idul Adha 2023:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: