Simak Aturan dan Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025, Pengemudi Wajib Tahu!

Simak Aturan dan Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025, Pengemudi Wajib Tahu!

Ilustrasi Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025.--Jasa Marga

JAKARTA, DISWAY.ID - Simak aturan dan jadwal pembatasan angkutan barang Lebaran 2025.

Seperti yang diketahui, pemerintah akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang ketika menjelang momen Lebaran 2025.

Adapun, kebijakan tersebut akan mulai dilaksanakan selama 16 hari, dari tanggal 24 Maret hingg 8 April 2025.

BACA JUGA:Alasan Libur Panjang Lebaran Dimulai 21 Maret Diungkap Menag

Mengenai pengaturan pembatasan angkutan barang yang diterapkan di sepanjang jalan tol dan non tol, simak jadwal lengkapnya di bawah ini.

Jadwal pembatasan angkutan barang Lebaran 2025

Menurut surat keputusan bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025 dan Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah, untuk pembatasan operasional angkutan saat Lebaran 2025 akan berlaku pada 24 Maret 2025 pukul 00.00 sampai tanggal 8 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat.

Pembatasan ini berlaku untuk ruas jalan tol dan non tol pada kedua arah.

Aturan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025

BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 2025, Ditlantas Polda Metro Jaya Cek Jalur Arteri Pemotor

Berikut ini adalah sederet aturan pembatasan angkutan barang saat Lebaran 2025 yang perlu diketahui oleh pengemudi, di antaranya:

Untuk pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap:

  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta gandengan
  • Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:
    • Hasil galian meliputi tanah, pasir, batu
  • Hasil tambang
  • Bahan bangunan

BACA JUGA:Diskon Tol Tangerang-Merak 20 Persen di Lebaran 2025, Ini Jadwalnya!

Untuk pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol pada kedua arah berlaku dengan ketentuan:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung

2. DKI Jakarta

  • Prof. DR. Ir. Sedyatmo
  • Jakarta Outer Ring Road (JORR)
  • Dalam Kota Jakarta

3. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

  • Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak;
  • Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
  • Jakarta - Cikampek

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads