Simak Aturan dan Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025, Pengemudi Wajib Tahu!
Ilustrasi Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025.--Jasa Marga
12. Bali: Denpasar - Gilimanuk
13. Kalimantan Tengah:
- Palangka Raya - Pulang Pisau - Kapuas - Bts. Kalimantan Selatan;
- Palangka Raya - Sampit - Pangkalan Bun;
- Buntok - Palangka Raya;
- Tamiyang Layang - Bts. Kalimantan Selatan;
- Sei Hanyo - Kuala Kurun - Bawan - Bukit Liti-PalangkaRaya.
Untuk Pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut berikut ini:
- Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
- Hantaran uang
- Hewan ternak
- Pupuk
- Pakan ternak
- Keperluan penanganan bencana alam
- Sepeda motor mudik dan balik gratis
- Barang pokok, terdiri atas:
- beras
- tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka
- jagung
- gula
- sayur dan buah-buahan
- daging
- ikan
- daging unggas
- minyak goreng dan mentega
- susu
- telur
- garam
- kedelai
- bawang
- cabai
Untuk mobil barang pengangkut yang tidak dikenakan pembatasan operasional angkutan barang, harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan:
- Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
- Surat muatan yang berisi keterangan:
- Jenis barang yang diangkut
- Tujuan pengiriman barang
- Nama dan alamat pemilik barang
- Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: