Simak Aturan dan Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025, Pengemudi Wajib Tahu!

Simak Aturan dan Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025, Pengemudi Wajib Tahu!

Ilustrasi Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025.--Jasa Marga

12. Bali: Denpasar - Gilimanuk

13. Kalimantan Tengah:

  • Palangka Raya - Pulang Pisau - Kapuas - Bts. Kalimantan Selatan;
  • Palangka Raya - Sampit - Pangkalan Bun;
  • Buntok - Palangka Raya;
  • Tamiyang Layang - Bts. Kalimantan Selatan;
  • Sei Hanyo - Kuala Kurun - Bawan - Bukit Liti-PalangkaRaya.

Untuk Pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut berikut ini:

  • Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
  • Hantaran uang
  • Hewan ternak
  • Pupuk
  • Pakan ternak
  • Keperluan penanganan bencana alam
  • Sepeda motor mudik dan balik gratis
  • Barang pokok, terdiri atas:
    • beras
    • tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka
    • jagung
    • gula
    • sayur dan buah-buahan
    • daging
    • ikan
    • daging unggas
    • minyak goreng dan mentega
    • susu
    • telur
    • garam
    • kedelai
    • bawang
    • cabai

Untuk mobil barang pengangkut yang tidak dikenakan pembatasan operasional angkutan barang, harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan:

  • Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
  • Surat muatan yang berisi keterangan:
    • Jenis barang yang diangkut
    • Tujuan pengiriman barang
    • Nama dan alamat pemilik barang
    • Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads