Daop 2 Bandung Siapkan 23 Perjalanan KA Jarak Jauh saat Libur Idul Adha 2023, 3 Kota Ini jadi Terfavorit

Daop 2 Bandung Siapkan 23 Perjalanan KA Jarak Jauh saat Libur Idul Adha 2023, 3 Kota Ini jadi Terfavorit

Jelang libur panjang Idul Adha 2023, ratusan ribu tiket kereta api dari Jakarta menujut beberapa daerah di Jawa ludes dibeli.-KAI-

JAKARTA, DISWAY,ID - Daop 2 Bandung menyiapkan total 23 perjalanan KA Jarak Jauh untuk menyambut momen libur Idul Adha 1444 Hijriyah.

KAI mengungkapkan, akan terdapat peningkatan perjalanan masyarakat pada momen itu.

"Daop 2 Bandung menyiapkan 23 perjalanan KA ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dan antisipasi peningkatan volume pelanggan yang ingin menikmati momen libur panjang akhir pekan depan," tutur Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono, dilansir pada Minggu 25 Juni 2023.

Sebanyak 39.873 tiket pada 22 Juni 2023, untuk libur akhir pekan.

BACA JUGA:Pantau Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Menhub: Kami Harus Memastikan

"Tujuan favorit para pelanggan pada libur panjang akhir pekan tersebut di dominasi KA dengan tujuan ke arah timur seperti Yogyakarta, Solo, dan Surabaya," urai Mahendro melanjutkan.

Pemerintah menambah 2 hari cuti bersama Idul Adha 1444 H. Cuti bersama dimulai pada 28 Juni dan berakhir pada 30 Juni 2023.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi berdasarkan keputusan yang telah disetujui Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas.

"Hari libur Idul Adha tahun 2023 menindaklanjuti persetujuan Presiden Jokowi, atas usulan cuti bersama dari K/L teknis yaitu MenPANRB, Menaker, serta Menteri Agama yang dibahas pada 15 Juni 2023," ujar Muhadjir dalam Konferensi Pers Cuti Bersama Iduladha 1444 H, di Jakarta, Kamis 22 Juni 2023. 

BACA JUGA:Target 385 km perjam, Kereta Api Cepat Jakarta Bandung Sudah Dites di Kecepatan 220 Km perjam

"Saya tegaskan, cuti bersama dan libur nasional Idul Adha 1444 H atau 2023 M ditetapkan mulai tanggal 28 sampai 30 Juni 2023," ujarnya.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads