Komjen Pol Agus Andrianto Digantikan Komjen Pol Wahyu Widada Sebagai Kabareskrim

Komjen Pol Agus Andrianto Digantikan Komjen Pol Wahyu Widada Sebagai Kabareskrim

Komjen Pol Agus Andrianto digantikan Komjen Pol Wahyu Widada sebagai Kabareskrim setelah diangkat sebagai Wakapolri. -pmj-

Hal tersebut termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Sebagian Pasukan Wagner Bergabung Dengan Rusia, Prigozhin: Kami Akan ke Belarusia

BACA JUGA:Bulan BK

Seperti dalam aturan tersebut, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads