Hakim Penuhi Pembantaran Penahanan Lukas Enembe Selama Dua Minggu
Terdakwa Lukas Enembe bersama Tim Kuasa Hukumnya saat di sidang putusan sela-Intan Afrida Rafni-
“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima,” ujar Hakim Rianto Adam Pontoh.
Terdakwa Lukas Enembe hadir di sidang putusan sela, Senin, 26 Juni 2023-Intan Afrida Rafni-
Oleh karena itu, pihaknya memberikan perintah kepada JPU untuk terus menjalankan pemeriksaan tersebut hingga tahap pembuktian.
Tidak hanya itu, tambah Hakim Rianto, pihaknya juga meminta jaksa untuk menghadirkan para saksi di persidangan.
“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana karupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: