Hakim Penuhi Pembantaran Penahanan Lukas Enembe Selama Dua Minggu

Hakim Penuhi Pembantaran Penahanan Lukas Enembe Selama Dua Minggu

Terdakwa Lukas Enembe bersama Tim Kuasa Hukumnya saat di sidang putusan sela-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenuhi permohonan pembantaran penahanan terdakwa Lukas Enembe, Senin, 26 Juni 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 26 Juni 2023.

Permohonan pembantaran ini, sebelumnya diajukan oleh Tim Penasehat Hukum karena kondisi kesehatan Lukas Enembe yang kurang sehat sehingga membutuhkan perawatan.

BACA JUGA:Eksepsi Lukas Enembe Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Lanjut Pemeriksaan Hingga Hadirkan Saksi

“Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien Lukas cukup beralasan untuk dikabulkan,” ujar Hakim Rianto Adam Pantoh.

Lebih lanjut, Halim Rianto mengatakan pembantaran penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua tersebut akan dilakulan selama dua minggu, tepatnya sejak 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.

Adapun nantinya, kata Hakim Rianto, Lukas Enembe akan dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto dan dirawat langsung di sana.

“Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 26 Juni 2023 sampai 9Juli 2023,” imbuhnya.

Selain itu, Hakim Rianto menjelaskan bahwa pembantaran penahanan tersebut dilakukan guna menjamin kesehatan Lukas Enembe selama sidang berlangsung.

Bahkan Hakim Rianto meminta kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan perkembangan kesehatan Likas Enembe.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Ungkap Nasib Al Zaytun Setelah Panji Gumilang Tak Bisa Jawab Tim Investigasi dan Malah Minta Klarifikasi Tertulis

“Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa lab atas nama pasien Lukas atas nama kemanusian dan demi menjaga, menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan,” kata Hakim Rianto.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim telah menolak eksepsi Tim Penasehat Hukum Lukas Enembe. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: