Eksepsi Lukas Enembe Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Lanjut Pemeriksaan Hingga Hadirkan Saksi
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia siang ini di RSPAD, Gatot Subroto.-Dok/Intan Afrida Rafni/disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID - Nota keberatan atau eksepsi Lukas Enembe ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Penolakan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 26 Juni 2023 dalam sidang Enembe.
“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima,” ujar Hakim Rianto Adam Pontoh.
BACA JUGA:Pimpinan Wagner Tepis Tuduhan Pengkhiatan oleh Putin: Kami Adalah Patriot
BACA JUGA:Pasukan Chechnya Pasang Badan Atas Pembelotan Wagner, Putin: Operasi Ukraina Tidak Terganggu
Lebih lanjut, Hakim Rianto mengatakan surat dakwan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah lengkap.
Oleh karena itu, kata Hakim Rianto, pihaknya memberikan perintah kepada JPU untuk terus menjalankan pemeriksaan kasus mantan Gubernur Papua tersebut hingga tahap pembuktian.
Hakim Rianto juga meminta agar jaksa untuk menghadirkan para saksi di persidangan.
“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana karupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe,” imbuhnya.
BACA JUGA:Duh Kelakuan Bule Minum Air Kobokan Cuci Tangan di Bali, Dikira Minuman Segar: 'Untung Masih Hidup'
Diketahui, Gubernur nonaktif Papua itu tampak hadir secara langsung atau offline dalam sidang putusan sela tersebut.
Kehadirannya itu merupakan permintaan langsung darinya dan dikabupkan oleh majelis hakim.
Namun, saat itu, Majelis hakim mengabulkan permintaannya tersebut dengan syarat para simpatisannya untuk tetap tenang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: