Meski Dapat Peringatan Hakim, Terdakwa Johnny G Plate Tetap Akan Ajukan Eksepsi

Meski Dapat Peringatan Hakim, Terdakwa Johnny G Plate Tetap Akan Ajukan Eksepsi

Terdakwa kasus dugaan terpidana korupsi BTS Bhakti Kominfo, Johnny G Plate-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Terdakwa Johnny G Plate akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diterimanya pada Selasa, 27 Juni 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Johnny G Plate usai mendengar surat dakwaan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pria Marah Saat Ditegur Merokok Sambil Berkendara, Ini Hukumannya!

Awal mulanya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri mengajukan pertanyaan ke tim kuasa hukum Johnny G Plate terkait eksepsi. 

"Apakah saudara penasihat hukum akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap formalitas dari surat dakwaan, yaitu hanya mencakup pasal 156 ayat satu dan pasal 143 ayat dua huruf a dan b?, " tanya Hakim Fahzal kepada tim kuasa hukum Johnny G Plate. 

BACA JUGA:Niat Salat Idul Adha, Tata Cara, dan Amalan-amalan yang Disunahkan

Namun, sebelum dijawab, Hakim Fahzal memberikan peringatan terlebih dahulu ke tim kuasa hukum Johnny G Plate. 

Hakim Fahzal mengatakan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU sudah masuk dalam pokok perkara. Sehingga, menurutnya eksepsi tersebut akan ditolak. 

BACA JUGA:Bantah Dakwaan Jaksa, Johnny G Plate : Nanti saya akan buktikan !

"Kalau masuk ke pokok perkara seperti yang disampaikan saudara Johnny G Plate ini, itu sudah masuk pokok perkara. Jadi saya ingatkan, Kalau sudah menyinggung pokok perkara pasti akan kita tolak," kata Hakim Fahzal. 

Oleh sebab itu, Ketua Hakim pun memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk berunding dahulu. 

BACA JUGA:Jokowi Luncurkan Program Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat

"Maka berpikir-pikirlah untuk mengajukan keberatan atau eksepsi. Eksepsi itu 156 143 itu aja. Apakah pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kls 1A khusus jakarta pusat berwenang mengadili perkara ini. Itu satu," jelas Hakim Fahzal. 

"Kedua Apakah surat dakwaan JPU telah memenuhi formalitas. Formalitasnya saja. Silakan itu hak saudara terdakwa selaku penasihat hukum akan mengajukan keberatan atau tidak," tambah ketua hakim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads