Bongkar Klinik Aborsi di Jakarta Pusat, Polisi Amankan 3 Pelaku

Bongkar Klinik Aborsi di Jakarta Pusat, Polisi Amankan 3 Pelaku

Dua tersangka utama klinik aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat, disebut cuma hanya lima sampai sepuluh menit untuk melakukan aksinya-freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi mengungkap tempat praktik aborsi  di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan pihaknya awalnya mendapat laporan dari warga sekitar, terdapat penghuni baru yang mencurigakan di lokasi.

"Hari ini kita mendatangi TKP dugaan terjadinya praktik klinik aborsi dimana berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang sangat mencurigakan dari seorang warga baru yang diduga baru kurang lebih sekitar 1 bulan atau 1 bulan setengah mengontrak di tempat ini dan aktivitasnya sangat tertutup," katanya kepada awak media, Rabu 28 Juni 2023.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Rumah Komplotan Aborsi Ilegal di Duren Sawit, Tersangka Akui Raup Untung Rp 25 Juta per Hari

"Mobilisasi hanya mobil yang datang dan pergi termasuk beberapa wanita yang lebih banyak masuk ke dalam,"  lanjutnya.

Kemudian, pihaknya mengamankan dua eksekutor aborsi di klinik tersebut.

"Kami mengamankan saat ini ada dua orang ini pertama SN wanita selaku eksekutor dan SN ini bukan berlatar belakanh medis, dia hanya dilihat dari KTP hanya IRT," tuturnya.

BACA JUGA:Dokter Gigi Buka Praktek Aborsi Terhadap 1.338 Wanita di Bali, Digerebek Kelar Praktek

BACA JUGA:Biden Ramalkan Negara Bagian Akan Menangkap Wanita yang Lakukan Perjalanan untuk Aborsi

"SN dibantu oleh NA, NA ini yang mensosialisasikan mencari termasuk sebagai asisten di rumah ini. Termasuk juga menjemput pasien," sambungnya.

Dijelaskannya, para pasien yang ingin aborsi akan dijemput juga oleh NA. Pelaku menggunakan trik antar jemput bagi pasien yang ingin aborsi.

"Jadi ini sistemnya, sistem antar jemput sangat rapih sekali makanya pak RT dan warga sangat terkecoh dari aktivitas yang di dalam," jelasnya.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 76 C juncto 80 serta pasal 77 huruf a serta pasal 346 KUHP. ya ini masalah aborsi termasuk orang-orang yang menyuruh melakukan." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads