Bertambah! Tersangka TPPO yang Berhasil Ditangkap Kini Jadi 649 Orang

Bertambah! Tersangka TPPO yang Berhasil Ditangkap Kini Jadi 649 Orang

Brigjen Ahmad Ramadhan -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap 649 orang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO). 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan ratusan tersangka TPPO ini berdasarkan 560 laporan yang diterima.

BACA JUGA:Lirik Lagu Tak Lagi Sama - Rizwan Fadilah, Anak Kedua Sule Muncul jadi Penyanyi Solo

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 649 orang. Jumlah korban TPPO sebanyak 1.840 orang," kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu, 28 Juni 2023.

Adapun jumlah korban yang diselamatkan selama periode 5-27 Juni 2023 yaitu sebanyak 1.840 korban dari kasus TPPO ini.

BACA JUGA:Rayakan Idul Adha, Maruf Amin Punya Pesan Penting untuk Umat Muslim: Keteladanan Nabi Ibrahim Mengandung Pesan

Modusnya yakni pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga 405 kasus, ABK 9 sebanyak 9 kasus, PSK sebanyak 159 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 38 kasus," lanjutnya.

Adapun beberapa contoh penanganan kasus TPPO di beberapa polda berdasarkan hasil anev pada 27 Juni 2023 sebagai berikut:

a. Polda Kepulauan Riau

Polri menemukan dugaan Tindak Pidana Eksploitasi anak dibawah umur sebagai pemandu musik atau menemani tamu untuk minum-minuman keras, korban bernama Saudari FOR dan Polri mengamankan yang diduga pelaku yaitu saudara. LN serta barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Sempat Diisukan Tutup Gegara Rian Mahendra, PO Kencana Kembali Beroperasi

b. Polda Bengkulu

Adanya dugaan Tindak Pidana Asusila yang dilakukan oleh saudara H, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 500.000. Terduga melakukan dengan modus menyediakan perempuan dan tempat untuk melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Asusila (mucikari).

c. Polda Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: