Tersangka Kasus TPPO Kini Jadi 668 Orang, Rata-rata Modus Imingi Korban Kerja ART Ternyata Jadi PSK

Tersangka Kasus TPPO Kini Jadi 668 Orang, Rata-rata Modus Imingi Korban Kerja ART Ternyata Jadi PSK

Satgas TPPO Polri Tetapkan 668 Orang Sebagai Tersangka Kasus Perdagangan Orang-Tangkapan Layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Satuan Tugas (Satgas)  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengusut 578 laporan terkait kasus perdagangan orang di berbagai daerah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan mayoritas calon korban akan dikirim untuk dipekerjakan secara ilegal sebagai asisten rumah tangga (ART) hingga pekerja seks komersial (PSK) di luar negeri. Mayoritas korban dijanjikan bakal dipekerjakan ke luar negeri.

BACA JUGA:Ibrahim Richmond, 15 Tahun Jadi Pendeta, Sekarang Masuk Islam dan Diundang Naik Haji oleh Raja Salman

"Modus yang dilakukan Pekerja Migran Legal (PMI)/ Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 412, ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 167, dan Eksploitasi Anak sebanyak 41," ungkapnya. 

Sejak dibentuk 4 Juni, Satgas TPPO Polri tingkat pusat maupun daerah terus bergerak mengungkap tindak pidana TPPO. Tercatat hingga tanggal 28 Juni 2023 ada sebanyak 668 tersangka ditangkap.

BACA JUGA:Pantas Tawaran Sheikh Jassim Buat MU Mandek, 5 Anggota Keluarga Glazer Ini Biang Keroknya!

"Jumlah korban yang diselamatkan ada 1.861 orang," kata Ramadhan.

Penindakan terhadap kejahatan TPPO telah menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas TPPO. Jenderal Sigit kemudian menindaklanjuti perintah Jokowi dengan membentuk Satgas TPPO yang dipimpin Irjen Asep Edi Suheri.

BACA JUGA:Arus Mudik Idul Adha 2023, 80 Ribu Kendaraan Lintasi Tol Cipali, Meningkat 64 Persen

Adapun contoh beberapa penanganan TPPO yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran antara lain sebagai berikut:

a. Polda Banten

Polri menemukan dugaan TPPO pada seorang korban bernama saudari RS yang diberangkatkan oleh Agen Pekerja Migran untuk bekerja di negara Arab Saudi, setelah bekerja selama 4 (empat) bulan korban mendapatkan pelecehan seksual oleh anak majikannya dan tidak diberikan hak atau gaji nya dengan penuh atau diberikan setengah gaji yang dijanjikan, selanjutnya Korban dipulangkan ke Indonesia.

BACA JUGA:Imarindo Gandeng Dompet Dhuafa Salurkan Hewan Kurban di Bogor

b. Polda Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads