Total 1.861 Korban Sudah Dibebaskan Oleh Satgas TPPO

Total 1.861 Korban Sudah Dibebaskan Oleh Satgas TPPO

Total 1.861 korban Sudah Dibebaskan Oleh Satgas TPPO-Div Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri tingkat Bareskrim dan polda jajaran telah menyelamatkan sebanyak 1.861 korban.

Angka tersebut jumlah selama periode 24 hari terhitung sejak Satgas tersebut resmi dibentuk pada 4 Juni 2023.

BACA JUGA:Terbongkar Mahasiswa Magang di Jepang Malah Dipekerjakan 14 Jam Sehari Hingga Tidak Dapat Libur

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan, Satgas TPPO Polri telah melakukan penindakan sesuai petunjuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev) penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan polda jajaran periode 5- 28 Juni 2023 jumlah korban TPPO sebanyak 1.861 orang,” ujar Ramadhan, dalam keterangan resminya, Kamis 29 Juni 2023.

BACA JUGA:Hindari Kegagalan Ujian Praktik SIM C, Polisi Izinkan Pakai Motor Pribadi

Selama periode itu pula, Satgas TPPO Polri menerima 578 laporan polisi yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Ramadhan, dari laporan tersebut, Satgas TPPO Polri pusat dan daerah telah menangkap sebanyak 668 orang tersangka.

BACA JUGA:RPH Pulogadung Didemo Ormas, Polisi Jelaskan Kronologinya

“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 668 orang,” ungkapnya.

Adapun modus TPPO yang banyak terjadi korban direkrut untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Satgas TPPO Polri mencatat ada 412 modus operandi PRT, 167 modus operandi dijadikan pekerja seks komersial (PSK), 41 modus operandi eksploitasi anak dan sembilan modus operandi anak buah kapal (ABK).

BACA JUGA:Bareskrim Periksa Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Senin 3 Juli, Kasus Penistaan Agama

Ia menjelaskan, untuk salah satu kasus TPPO modus PRT diungkap oleh Polda Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads