Hindari Kegagalan Ujian Praktik SIM C, Polisi Izinkan Pakai Motor Pribadi

Hindari Kegagalan Ujian Praktik SIM C, Polisi Izinkan Pakai Motor Pribadi

Ujian Praktik pembuatan SIM C, polisi izinkan pemohon pakai motor pribadi. -Ujian Praktik SIM C/Reza/Disway.id-

BEKASI, DISWAY.ID-Sebagian orang harus mengulang ujian praktik SIM C berkali-kali untuk mendapatkan kartu identitas.

Mereka yang menjalani praktik SIM biasanya akan merasa khawatir saat diperhatikan oleh petugas. Mereka gagal karena tubuh mereka tidak dapat digerakkan dengan bebas.

Terkait dengan kegagalan ujian praktik tersebut, Polisi mengizinkan pemohon untuk menggunakan motor pribadi saat menjalani ujian SIM C. 

BACA JUGA:Korlantas : Syarat Bikin SIM C1 Minimal Punya SIM C Setahun

Penggunaan motor tertentu sendiri tidak tercantum dalam peraturan ataupun syarat membuat SIM C.

Oleh sebab itu, beberapa Polres mengizinkan pemohon untuk menggunakan motor pribadi. 

Seperti di Bekasi, Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi, AKP Evo Rudi Laksono mengatakan, beberapa pemohon meminta izin untuk menggunakan motor pribadi saat ujian SIM C karena mereka sudah kenal dan terbiasa dengan karakter kendaraannya.

Pemohon tidak dilarang menggunakan motor sendiri. Modelnya beragam, termasuk bebek, sport, atau matik. Selama kendaraan tersebut benar-benar dirancang untuk digunakan di jalan raya.

BACA JUGA:Aturan Baru! Syarat hingga Biaya Buat SIM C, Bisa Online!

Meskipun gagal, Rudi Laksono mengatakan, tidak serta merta melepaskan peserta. Pihak berwenang memberi mereka kesempatan lain untuk mencoba lagi.

"Tapi artinya kami di sini tidak arogan atau otoriter dengan tidak memberikan kesempatan kepada pemohon SIM untuk mencoba lagi. Kita kasih spare atau batas waktu coba ke mereka," tegasnya.

Syarat Pembuatan SIM C 2023

Adapun, Pengguna kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang menunjukkan kelengkapan berkendara mereka. Ini termasuk pengguna sepeda motor yang diperlukan SIM C untuk berkendara. 

Saat ini, SIM C dibagi menjadi tiga kategori: SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM CI untuk motor dari 250 cc hingga 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan isi silinder di atas 500 cc. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads