Hindari Kegagalan Ujian Praktik SIM C, Polisi Izinkan Pakai Motor Pribadi
Ujian Praktik pembuatan SIM C, polisi izinkan pemohon pakai motor pribadi. -Ujian Praktik SIM C/Reza/Disway.id-
BACA JUGA:Korlantas Polri Akan Studi Banding ke Negara Lain Guna Kaji Ujian Praktek SIM Angka 8 dan Zig-Zag
Ini dilakukan karena mengendarai motor besar membutuhkan keterampilan khusus. Sementara SIM adalah tanda bahwa pemilik kendaraan bermotor memiliki wewenang untuk membawa kendaraan bermotor.
Selanjutnya, Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 menetapkan usia minimal untuk masing-masing golongan SIM. SIM C berusia 17 tahun, SIM CI berusia 18 tahun, dan SIM CII berusia 19 tahun.
BACA JUGA:Korlantas Polri Gunakan Teknologi RFID pada Pelat Khusus Pejabat
Persyaratan untuk mendapatkan SIM C adalah sebagai berikut: kesehatan jasmani dan rohani; memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP); mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri; kemampuan membaca dan menulis; dan lulus ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: