Hindari Kegagalan Ujian Praktik SIM C, Polisi Izinkan Pakai Motor Pribadi

Hindari Kegagalan Ujian Praktik SIM C, Polisi Izinkan Pakai Motor Pribadi

Ujian Praktik pembuatan SIM C, polisi izinkan pemohon pakai motor pribadi. -Ujian Praktik SIM C/Reza/Disway.id-

BACA JUGA:Korlantas Polri Akan Studi Banding ke Negara Lain Guna Kaji Ujian Praktek SIM Angka 8 dan Zig-Zag

Ini dilakukan karena mengendarai motor besar membutuhkan keterampilan khusus. Sementara SIM adalah tanda bahwa pemilik kendaraan bermotor memiliki wewenang untuk membawa kendaraan bermotor.

Selanjutnya, Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 menetapkan usia minimal untuk masing-masing golongan SIM. SIM C berusia 17 tahun, SIM CI berusia 18 tahun, dan SIM CII berusia 19 tahun.

BACA JUGA:Korlantas Polri Gunakan Teknologi RFID pada Pelat Khusus Pejabat

Persyaratan untuk mendapatkan SIM C adalah sebagai berikut: kesehatan jasmani dan rohani; memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP); mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri; kemampuan membaca dan menulis; dan lulus ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: