Suami Bakar Anak dan Istri di Jaktim, Polisi: Tersangka Juga Bakar Diri
Suami tega bakar istri dan anaknya di Jakarta Timur usai keduanya terlibat cekcok sebelumnya.-Ilustrasi kebakaran/Pixabay-
Tersangka dikenai Tindak Pidana PKDRT pasal 44 UU PKDRT dan atau pasal 187 KUHP dengan ancaman Pidana 12 Tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: