Suami Bakar Anak dan Istri di Jaktim, Polisi: Tersangka Juga Bakar Diri
Suami tega bakar istri dan anaknya di Jakarta Timur usai keduanya terlibat cekcok sebelumnya.-Ilustrasi kebakaran/Pixabay-
Tersangka dikenai Tindak Pidana PKDRT pasal 44 UU PKDRT dan atau pasal 187 KUHP dengan ancaman Pidana 12 Tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: