Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 140.000 Butir Ekstasi, Jaringan Indonesia – Brazil – Belanda

Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 140.000 Butir Ekstasi, Jaringan Indonesia – Brazil – Belanda

BNN Temukan pil ekstasi jenis baru yang beredar di Banyumas Jawa Tengah-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID-- Upaya penyelundupan 140.000 butir ekstasi asal Belanda melalui bandara Soekarno-Hatta digagalkan. 

Penyelundupan tersebut berhasil digagalkan Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri.

Sebanyak 10 orang tersangka turut diamankan dalam penggagalan upaya penyelundupan ekstasi ini.

BACA JUGA:Untung Besar! ASDP Indonesia Ferry Raup Laba Rp 585 Miliar

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo membenarkan adanya penyelundupan  ratusan ribu ekstasi asal Belanda dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Penggagalan upaya penyelundupan ekstasi tersebut berasal dari tiga kasus.

Disebutkan Gatot Sugeng Wibowo, kasus pertama pada 20 Mei 2023 bahwa Bea Cukai melakukan pendalaman terhadap Barang Kargo Impor.

Barang itu dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan tujuan perorangan di Jakarta yang dicurigai berisi narkotika. 

Dari hasil Xray dan pemeriksaan didapati empat bungkus kemasan makanan kucing yang didalamnya disembunyikan masing masing dua bungkusan plastik beirisi pil berwarna hijau dengan jumlah total 40.000 butir (false concealment).

BACA JUGA:Ternyata Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Pernah Dihukum 10 Bulan Penjara

Setelah dilakukan pengujian menggunakan narcotest dan Uji Lab didapati bahwa pil hijau tersebut positif mengandung MDMA atau lebih dikenal sebagai Ekstasi.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus sehingga berhasil diamankan lima orang tersangka yang masing-masing berinisial TS, YA, AG, IJ, dan UK di Jakarta dan Bogor secara terpisah. 

Berdasarkan keterangan tersangka kemudian diperoleh informasi akan adanya pengiriman ekstasi lainnya dari Brazil tujuan Bali.

Kasus kedua, 10 Juni 2023 berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya Bea Cukai melakukan pemeriksaan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: