Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 140.000 Butir Ekstasi, Jaringan Indonesia – Brazil – Belanda

Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 140.000 Butir Ekstasi, Jaringan Indonesia – Brazil – Belanda

BNN Temukan pil ekstasi jenis baru yang beredar di Banyumas Jawa Tengah-ilustrasi-Berbagai sumber

mendalam terhadap Barang Kargo Impor asal Brazil yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan rute GRU – AMS – Sin – CGK dengan tujuan sebuah perusahaan di Jakarta yang dicurigai berisi narkotika, Dari hasil Xray dan pemeriksaan didapati enam bungkusan yang terdiri dari 3 bungkus pil berwarna orange dan 3 bungkus pil berwarna biru dengan jumlah total 50.000 butir yang disembunyikan didalam kemasan berisi beras (false concealment). 

BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Si Kembar Rihana dan Rihini di Apartemen Gading Serpong, Polda Metro Jaya Buka Suara!

Petugas kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap pil tersebut dan didapati hasil positif MDMA atau Ekstasi.

Kasus ketiga, 21 Juni 2023 Bea Cukai kembali mendeteksi Barang Kargo Impor yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan rute AMS – Sin – CGK yang dicurigai berisi narkotika. Dari hasil Xray dan pemeriksaan didapati 8 bungkus pil berwarna merah dan biru dengan jumlah total 50.000 butir yang disembunyikan dalam kemasan makanan hewan (false concealment). 

Petugas kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap pil tersebut dan didapati hasil positif MDMA atau Ekstasi. Atas temuan kasus kedua dan ketiga kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan inisial JK, P, BW, DA, dan DM di pulau Bali.

Gatot Sugeng Wibowo menambahkan bahwa pemasukan narkotika jenis ekstasi kini mulai marak seiring dengan kembali populernya trend musik akhir tahun 1990an dan tahun 2000an di kalangan milenial, sehingga kembali marak penggunaan narkotika jenis Ekstasi.

Ia menerangkan, penggagalan upaya penyelundupan oleh pelaku jaringan Indonesia – Brazil – Belanda tak lepas dari sinergi yang baik antara DJBC dan POLRI dalam upaya melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya Narkotika.

BACA JUGA:Terungkap Alasan Rian Mahendra MTI Tak Mau Gerus Rute PO Haryanto di Jalur Muria Raya

“Kami harap, sinergi yang telah terjalin dapat terus terjaga, mengingat modus yang digunakan oleh sindikat semakin beragam dan tren narkotika yang berubah ubah. Oleh karena itu kita juga harus mampu bersinergi dan mengantisipasi hal tersebut," kata Gatot.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Narkotika Golongan I jenis Metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau lebih dikenal dengan Ekstasi dengan jumlah ± 140.000 butir.

Penindakan ini juga ditaksir mampu menyelamatkan 140.000 orang generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 124.915.000.000.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Resmi Dilantik Sebagai Wakapolri

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor. Khususnya Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa mendukung sinergi antar Aparat Penegak Hukum lainnya guna mewujudkan Indonesia sehat dan bebas dari narkotika. Serta menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya narkoba demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat untuk masa depan yang lebih baik," pungkas Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: