Modus Penipuan Si Kembar Pakai Skema Ponzi, Apa Itu?
Kepolisian: Dalam pelarian kedua tersangka ini memang berpindah-pindah menggunakan aplikasi Airbnb.-Rafi Adhi Pratama-
BACA JUGA:Manuver! Kuasa Hukum Jhonny Plate Beberkan Bukti Arahan Jokowi soal Proyek BTS 4G Kominfo
"Apabila dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," paparnya.
Hengki mengatakan pihaknya akan menghitung jumlah kerugian para korban.
BACA JUGA:Mario Dandy Akui Tidak Ada Rasa Kasihan Saat Aniaya David Ozora Hingga Terkapar
"Ini disatukan di Polda Metro Jaya, kami konstruksikan dari pasal yang ada, yang pertama ini adalah kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan berlanjut Pasal 4 KUHP," lanjutnya.
"Apabila dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE,” tukasnya.
BACA JUGA:PUPR: Realisasi Anggaran Infrastruktur Jalan dan Jembatan Capai 29,04 Persen
Diketahui kedua tersangka kasus penipuan Rihana-Rihani ditangkap di M Town Residence Gading Serpong pada Selasa 4 Juni 2023.
Sementara itu, skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, melainkan berasal dari investor baru yang terus direkrut.
Bisnis dengan skema Ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan membayar keuntungan kepada investor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: