Wakabareskrim : Kalimantan Utara Rawan TPPO

Wakabareskrim : Kalimantan Utara Rawan TPPO

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri menyatakan bahwa Kalimantan Utara adalah daerah rawan TPPO. -Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa Kalimantan Utara (Kaltara) merupakan salah satu daerah rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kami gerak ke daerah Kaltara, yang mana setelah kami analisis dan deteksi bahwa banyak sekali di sana terjadinya TPPO,” kata Asep kepada wartawan seperti dikutip Rabu 5 Juli 2023. 

Menurut dia, dalam periode operasi penindakan TPPO yang merupakan bagian dari kerja Satgas TPPO, kepolisian menemukan 600 lebih orang dari berbagai daerah, di antaranya dari Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur diangkut ke Pelabuhan Tanan Tuko, Nunukan, Kalimantan Utara.

BACA JUGA:Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Tangkap 714 Tersangka, Ribuan Korban Berhasil Diselamatkan!

Nunukan merupakan daerah paling utara di Kalimantan Utara yang menjadi daerah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.

"Saat kami periksa ternyata dari 600 lebih itu ada empat tersangka pertama dan korban 233 orang yang berhasil kami selamatkan. Kami dapat 10 tersangka, dan sampai 2–3 minggu kemudian, tersangka tambah menjadi 18 orang, dan 7 (masuk) DPO (daftar pencarian orang),” katanya.

BACA JUGA:Tak Tersentuh, Sindikat TPPO Ternyata Dibekingi Oknum Aparat

Asep menambahkan, kepolisian masih mendalami dan mengembangkan kasus TPPO itu dan melacak orang-orang yang terlibat.

Satgas TPPO saat ini dipimpin Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Pelaksana Harian dan Satgas TPPO saat ini menekankan pada penindakan hukum terhadap kasus pidana perdagangan orang yang modusnya kerap menawarkan kerja bagi para calon PMI di dalam negeri.

BACA JUGA:Tersangka Kasus TPPO Kini Jadi 668 Orang, Rata-rata Modus Imingi Korban Kerja ART Ternyata Jadi PSK

Hasil kerja Satgas TPPO dalam periode 5 Juni 2023 hingga 3 Juli 2023 ada 1.943 korban perdagangan orang yang berhasil diselamatkan.

Satgas TPPO melalui kepolisian menetapkan 698 pelaku sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang.

Dari 1.943 korban itu, 65,5 persen pekerja migran Indonesia (PMI), 26,5 persen pekerja seks komersial (PSK), 6,6 persen anak-anak yang dieksploitasi untuk bekerja, dan 1,4 persen anak buah kapal (ABK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: