Jelang Sidang Banding Teddy Minahasa, Hotman Paris Yakin Kliennya Lolos dari Hukuman Mati

Jelang Sidang Banding Teddy Minahasa, Hotman Paris Yakin Kliennya Lolos dari Hukuman Mati

Hotman Paris Hutapea-Andrew Tito-

"Alternatif kedua kalau pun tidak bisa bebas alternatif kedua, karena saya sudah mengubah strategi pembelaan di pengadilan tinggi, alternatif kedua setidak-tidaknya saya optimis hukumannya dikurangi, karena saya sudah kasih puluhan yurisprudensi di mana orang diadili barang bukti narkoba sekitar 5 sampai 10 kg hanya divonis sekitar 15 tahunan," tukasnya.

BACA JUGA:AKBP Tri Suhartanto Diperiksa Divpropam Buntut Transaksi Rp 300 Miliar

Diketahui, dalam persidangan tingkat pertama Teddy divonis seumur hidup penjara dengan dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, dengan modus menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," ucap majelis hakim dalam proses sidang tingkat pertama," ucap Hakim.

Dalam kasus ini Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Istri Rafael Alun Mulai Diperiksa KPK Terkait Kasus TPK dan TPPU Suaminya

Usai divonis dalam persidangan Tingkat Pertama, Teddy kemudian mengajukan permohonan banding.

Selain Teddy, terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, akan mengajukan banding.

Berikut daftar hukuman Irjen Teddy dan para terdakwa lainnya dalam kasus narkoba:

1. Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara

2. AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara

3. Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara

4. Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: