Kapolda Papua Sebar Berita Bohong, Pimpinan OPM: Tipu Panglima TNI Hingga Presiden
Jeffrey Bomanak yang merupakan pimpinan OPM TPNPB mengatakan jika pihaknya mempunyai hubungan diplomasi dengan Israel. -tangkapan layar youtube @paradoxpapua-
JAKARTA, DISWAY.ID – Pernyataan dari Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri membuat pihak OPM TPNPB geram.
Pasalnya menurut Jeffrey Bobanak selaku pimpinan OPM pihaknya tidak pernah meminta uang tebusan untuk membebaskan pilot Susi Air Rp 5 miliar.
Jeffrey mengatakan jika Kapolda Papua sebar berita bohong yang tipu Panglima TNI hingga Presiden.
BACA JUGA:Festival LGBT Dibubarkan Masyarakat Georgia, Bendera dan Atribut Dibakar
BACA JUGA:Ribuan Pasukan Polandia Bergerak ke Perbatasan Antisipasi Keberadaan Wagner di Belarus
Menurut Jeffrey seharusnya Kapolda Papua saat bicara ke public harusnya melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait dengan informasi yang disampaikan, apalagi membawa institusi Polri.
“Jika Kapolda dalam menyampaikan informasi tidak melakukan klarifikasi berarti Kapolda telah sebar berita bohong, dan harus menangkap pihak siapapun yang menipu Kapolda Papua dan pemerintah Indonesia,” terangnya.
Jeffrey juga menyampaikan bahwa jika Kapolda Papua tidak melakukan klarifikasi dan menjelaskan pernyataannya akan uang tebusan Rp 5 miliar tersebut maka Kapolri dan Presiden Indonesia dapat memecat Kapolda Papua.
BACA JUGA:Resmi! David de Gea Pamit dari Manchester United, Andre Onana Merapat
“Kami juga terus memantau perkembangan pemberitaan tersebut dan pemerintah Indonesia seharusnya tidak percaya pada pihak-pihak yang hanya mencari sensasi memanipulasikan semua isu-isu dalam penyanderaan ini,” tambah Jeffrey.
“Lebih kejam lagi adalah pihak-pihak yang menipu kedua belah pihak tentang pelepasan pilot Susi Air,” terang Jeffrey.
Jeffrey juga kembali menegaskan jika TPNPB tidak pernah meminta uang serta senjata atas penyenderaan pilot Susi Air.
BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Makan Pagi di Yogyakarta, Harga Murah Tempat Nyaman!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: