Laporan Pencemaran Nama Baik Cipta Panca Laksana Oleh Irvan Ghani Mulai Diproses Bareskrim
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan: Dari hasil verifikasi dokumen terhadap 15 senjata yang diserahkan KPK ke BIK (Badan Intelijen Kepolisian), didapatkan 9 senjata yang tidak ada dokumen atau ilegal.-Dok. Humas Polri-
"Saya berharap kepada Kapolri memproses laporan polisi sebagai pembelajaran dan mengantisipasi meningkatnya eskalasi politik jelang Pemilu 2024, supaya kasus pencemaran nama baik dalam ruang publik dan sosial media tidak terulang," ujarnya.
Dalam laporannya, Cipta Panca melaporkan Irvan Ganie diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: