Fix! Ini Aturan Pemberian Tukin Pejabat Badan Otorita IKN Nusantara: Nominalnya Ada yang Nyaris Rp 100 Juta
Sumbu Kebangsaan IKN Nusantara-Foto : Kementerian PUPR -
Untuk hak keuangan dan fasilitas, akan diberikan kepada para pejabat negara sejak tanggal pelantikan mereka.
Nantinya hak keuangan dan fasilitas dapat dihentikan apabila pejabat itu berhenti atau diberhentikan dari masa jabatannya, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: