Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang, Lucky Hakim Diperiksa Sebagai Saksi
Eks Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Lucky Hakim.
Mantan Wakil Bupati Indramayu itu datang memenuhi panggilan Bareskrim.
Lucky Hakim dimintai keterangan terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
BACA JUGA:Perempuan Ikut Salat Jumat di Al Zaytun, Panji Gumilang Semakin Menentang 4 Mazhab
Lucky Hakim mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Dia mengaku kedatangannya tahun lalu ke Pondok Pesantren Al-Zaytun adalah sebagai Wakil Bupati Indramayu yang menerima undangan untuk datang ke sana.
BACA JUGA:Lucky Hakim Tiba di Bareskrim Penuhi Jadi Saksi di Kasus Panji Gumilang: Saya Tidak akan Membela...
“Saya datang ke sana sebagai tamu undangan dan waktu itu saya sebagai wakil kepala daerah diundang,” kata Lucky Hakim saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jumat 14 Juli 2023.
Sebelumnya, Berdasarkan surat panggilan, Lucky dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Surat undangan klarifikasi tertanggal 10 Juli 2023 itu berkop Mabes Polri.
BACA JUGA:Panji Gumilang Akan Diperiksa Kembali, Bareskrim Tunggu Bukti Tambahan MUI
"Memanggil saudara Lucky Hakim untuk hadir menemui penyidik di ruang Riksa Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri lantai 4 pada Jumat 14 Juli 2023 pukul 10.00 WIB," tulis surat pemanggilan tersebut.
"Untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut dan atau menyebarkan keonaran yang menimbulkan keresahan, kebencian dan permusuhan yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga dilakukan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau Syekh Panji Gumilang," lanjut dalam surat tersebut.
Dalam kasus ini, Dittipidum Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap Panji Gumilang dalam perkara dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Pengusutan itu berdasarkan tiga laporan polisi (LP) yang melaporkan Panji dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: