Setelah 20 Tahun, Salah Satu Pemegang Saham Kembali Perkarakan Blue Bird

Setelah 20 Tahun, Salah Satu Pemegang Saham Kembali Perkarakan Blue Bird

Ilustrasi taksi Blue Bird--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Hilangnya saham di PT Blue Bird Group mempunyai riwayat yang panjang, dan terjadi jauh sebelum peristiwa hilangnya saham di CV Lestiani.

Diawali pada tahun 1994 Purnomo dan Kresna (putra dari Alm. Chandra) telah menghilangkan saham Mintarsih di anak perusahaan PT Blue Bird Taxi yaitu PT Ziegler dengan cara dialihkan ke Purnomo dan putra dari Alm. Chandra, dengan membuat akta PT Ziegler tanpa menghadirkan Mintarsih.

BACA JUGA:Jawaban Santai Panji Gumilang Soal Penebusan Dosa Rp 2 Juta di Al Zaytun, Ngaku Tak Gentar jadi Tersangka: Kenapa Pusing?

Salah seorang pemegang saham Blue bird, Mintarsih mengatakan pada tahun 2000 terulang lagi peristiwa penghilangan saham warisan dirinya yang dihilangkan dengan menggunakan cara yang serupa, yaitu dengan sengaja tidak menghadirkan dirinya dalam pembuatan Akta pembagian harta.

“Memasuki tahun 2000, terjadi peristiwa yang membuat trauma saya maupun Elliana (salah satu pemegang saham lainnya).” ujar Mintarsih dalam keterangannya, Selasa 18 Juli 2023.

BACA JUGA:Libur Tahun Baru Islam, Gage Diterapkan Hari Ini di Bogor

Mintarsih mengatakan untuk kasus kekerasan yang dilakukan oleh Direktur PT Blue Bird Taxi Purnomo dengan bantuan istri, anak dan menantunya, telah menorehkan luka secara fisik maupun psikis kepada Elliana dan ibundanya yang saat itu berusia 74 tahun. 

Menurutnya, yang menjadi salah satu saksi mata atas kejadian tersebut merasa terancam pula keselamatannya, setelah menyaksikan insiden itu terjadi di hadapannya.

“Saya juga pernah mengalami upaya penculikan di bulan Juli 2000,” ungkapnya.

BACA JUGA:Duh! Uji Coba LRT Jabodebek Untuk Masyarakat Diundur, Nasib Pendaftar Bagaimana?

Mintarsih mengatakan kasus itu baru terungkap beberapa tahun kemudian setelah dirinya mendapatkan bukti dokumen pembentukan tim yang isinya antara lain menilai dirinya dan Tino sebagai karyawan dan saksi penganiayaan pemegang saham, yang disebut sebagai orang yang berbahaya dan harus “diamankan”. 

“Tino kemudian meninggal akibat ditabrak lari, namun saya berhasil lolos dari rencana penculikan yang keji tersebut,” bebernya.

Teror selanjutnya terjadi di penghujung Desember 2000, Mintarsih mengatakan ada beberapa Polisi berbekal surat penangkapan dan penggeledahan badan, pakaian, dan rumah untuk menangkap dirinya dan mengobrak-abrik rumah kediamannya atas dasar laporan perbuatan tidak menyenangkan yang Mintarsih duga, datangnya dari laporan Purnomo.

BACA JUGA:Dukung AHY jadi Cawapres Anies Baswedan, Forsikuhabin : Segera Pasangan Ini Dideklarasikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads