Setelah 20 Tahun, Salah Satu Pemegang Saham Kembali Perkarakan Blue Bird

Setelah 20 Tahun, Salah Satu Pemegang Saham Kembali Perkarakan Blue Bird

Ilustrasi taksi Blue Bird--

“Akhirnya pada tahun 2001, saya mengajukan pengunduran diri dari kedudukannya  sebagai wakil direktur di CV Lestiani, yang memiliki saham di PT Blue Bird Taxi hingga berdasarkan prosentase saham kepemilikan, berarti pula bahwa Mintarsih memiliki 15 % saham di PT Blue Bird Taxi dan 6,67 % saham warisan,” tuturnya.

Mintarsih mengatakan Kira-kira 12 tahun kemudian Blue Bird berencana menjual sahamnya ke masyarakat untuk keperluan tersebut PT Blue Bird Taxi yang sudah tidak sah dari tahun 1995 sampai 2013 terpaksa mendaftarkan perseroan di Kemkumham. 

“Dari upaya ini baru terungkap bahwa saham saya di PT Blue Bird Taxi telah raib,” lanjutnya.

BACA JUGA:Ngeri! China Cetak Rekor Suhu Terpanas, Tembus 52,2 Derajat Celcius

Mintarsih katakan cara yang dilakukan mirip dengan penghilangan harta Mintarsih sebelum-belumnya, yaitu membuat akta Perubahan CV Lestiani secara diam-diam dan rahasia tanpa menghadirkan Mintarsih. Rupanya cara ini ampuh.

“Dalam hal ini saya menggugat sampai 2 kali, namun sayangnya putusannya tidak menang dan tidak juga kalah,” tandasnya.

Dengan membaiknya hukum belakangan ini, Mintarsih mencoba untuk memperkarakan permasalahan hilangnya saham miliknya di PT Blue Bird Taxi dan memilih Kamaruddin Simanjuntak, SH sebagai pengacaranya.

Kemudian perkara Blue Bird diulang setelah 20 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: