Hakim: Rafael Alun Harus Dihadirkan ke Sidang Mario Dandy untuk Bahas Restitusi David!

Hakim: Rafael Alun Harus Dihadirkan ke Sidang Mario Dandy untuk Bahas Restitusi David!

Rafael Alun Trisambodo ikuti jejak Sekda Riau dan mengakui jika tas istri saya banyak yang KW alias palsu. -Fathan_JPNN-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo menghadirkan Rafael Alun Trisambodo untuk menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora pada pekan depan.

"Kami berharap, melalui penasihat hukum, kalau ibunya dapat dihadirkan. Ibu, karena bapaknya kan kita tahu sendiri. Kalau (Rafael Alun) bisa dihadirkan, tidak masalah," ujar Hakim Alimin Ribut Sujono di persidangan, Selasa, 18 Juli 2023.

BACA JUGA:Ridwan Hisjam Siap Jadi Panglima Untuk Airlangga Jika Maju Jadi Capres

Hakim menerangkan, apabila Rafael Alun Trisambodo tak bisa dihadirkan secara langsung, maka bisa menghadiri persidangan secara online.

"Zoom meeting juga kalau memungkinkan. Bagaimana, saudara bisa komunikasi dengan penasihat saudara. Apakah ibunya perlu hadir atau bapaknya melalui zoom meeting," kata hakim.

Hakim Alimin mengatakan, kehadiran Rafael Alun adalah untuk menanggapi permintaan restitusi yang diajukan pihak David Ozora.

BACA JUGA:Komisi Yudisial Beri Sanksi Non-Palu Kepada Tiga Hakim Pemutus Tunda Pemilu

"Ini kan permohonan (restitusi) dari JPU, saudara bisa mengajukan segini sanggupnya," ujar dia.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan biaya ganti rugi atau restitusi David Ozora mencapai Rp120 Miliar. 

Hal itu diungkap Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora, Selasa, 20 Juni 2023.

BACA JUGA:Ditangkap di Bandung, Tersangka KDRT Tangsel Ketakutan

"Total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," kata Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jopa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023.

Jopa mengatakan biaya restitusi itu akan ditanggung oleh ketiga pelaku penganiayaan berat terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan pelaku anak AG. 

Lebih lanjut, Jopa mengatakan jumlah tersebut lebih besar dari permohonan restitusi yang diajukan oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina yang hanya sebesar Rp52 Miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: